Di era
digital yang kian berkembang pesat, emas digital juga tidak lelah menunjukkan
sinarnya. Apalagi dengan investasi emas digital dapat jadi investasi jangka
pendek maupun jangka panjang yang mampu memberi keuntungan tinggi.
Namun,
ada nggak sih hukum konkretnya dalam jual beli emas digital pada hukum Islam ?
Simak penjelasannya berikut ini, serta respon Fatwa MUI (Majelis Ulama
Indonesia) terhadap
emas
digital;
Pada
dasarnya dalam agama Islam, terdapat panduan hukum Al-Quran bagi umat Islam yang ingin
berinvestasi emas digital-mengatakan bahwa jual beli emas non tunai
diperbolehkan dengan syarat emas sebagai komoditas dan bukan uang.
MUI juga
sudah mengeluarkan fatwa melalui Dewan Syariah Nasional (DSN)-fatwa No.
77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Fatwa ini
mengatur tentang jual beli emas digital dan proses investasinya. MUI pun
memutuskan bahwa jual beli emas digital masuk dalam kategori mubah yang berarti
boleh untuk dilakukan, bahkan dianjurkan.
Investasi
emas baik dalam bentuk fisik maupun digital menjadi hal yang dianjurkan dalam
syariat Islam. Terlebih investasi emas adalah pilihan intrumen investasi yang
stabil dan tren harganya selalu naik secara progresif dari waktu ke waktu.
Berikut
syarat dan ketentuan investasi emas yang halal:
1. Harga
jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu tertentu
meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
2. Emas
yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
3. Emas
yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh
dijual-belikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan
kepemilikan.
Maka
dengan demikian, jika produk cicilan emas yaitu fasilitas pembiayaan yang
diberikan untuk membeli emas logam mulia dalam bentuk batangan yang diangsur
setiap bulannya dengan akad murabahah (jual beli) yang dilakukan lembaga
keuangan syariah selama ini, hukumnya pada Islam dinyatakan boleh.
Saat ini
semua orang bisa melakukan transaksi tabungan emas digital darimana saja dan
kapan saja. Sistem transaksi inilah yang memungkinkan kamu untuk membeli emas
fisik melalui bentuk digital dalam gramasi tertentu dan bisa ditukarkan
fisiknya kemudian.
Nah
LakuFriends, penjelasan di atas tentang pandangan MUI membolehkan transaksi
jual beli emas digital semakin memantapkan langkah kita untuk investasi emas
fisik dalam bentuk digital dan ini bisa dilakukan bersama LAKUEMAS ! LakuFriends
nggak perlu bingung lagi mencari #PartnerInvestasiEmas - kamu bisa beli emas
digital dengan mudah mulai dari Rp50 ribu-an saja.
LAKUEMAS sudah berlisensi BAPPEBTI, jadi nggak cuma
aman, tapi juga sesuai aturan dan hukum Islam.
Mau
merasakan investasi emas yang bisa bikin hati nyaman ?
Hanya di LAKUEMAS.