Untuk Tarik Fisik, tidak akan dikenakan pajak lagi, hanya akan dikenakan biaya cetak dan sertifikat.
Saat ini Lakuemas telah memiliki lisensi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk perdagangan emas logam mulia. Selain itu, Lakuemas telah memiliki izin resmi dan terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementrian Perdagangan) sebagai pedagang emas digital.
Kemudian, unit usaha Lakuemas yaitu PT Sentral Gadai Kencana juga sudah memiliki izin resmi OJK untuk kegiatan transaksi gadai di cabang Butik Lakuemas.
Lokasi ATM emas tersebar di:
Sebelumnya pastikan akun Lakuemas kamu telah terverifikasi. Penjualan emas hanya dapat dilakukan oleh akun Lakuemas yang telah terverifikasi. Selain itu, minimal penjualan emas yang dapat dilakukan sebesar Rp. 50.000,00.
Tarik Fisik dapat dilakukan melalui ATM emas, pengiriman ke toko rekanan, dan pengiriman ke alamat pengguna
Informasi Umum
Akun Lakuemas
Pembelian/Penjualan Emas
Tarik Fisik
E-commerce
Lainnya