Untuk Tarik Fisik, tidak akan dikenakan pajak lagi, hanya akan dikenakan biaya cetak dan sertifikat.
Saat ini Lakuemas telah memiliki lisensi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk perdagangan emas logam mulia. Selain itu, Lakuemas telah memiliki izin resmi dan terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementrian Perdagangan) sebagai pedagang emas digital.
Kemudian, unit usaha Lakuemas yaitu PT Sentral Gadai Kencana juga sudah memiliki izin resmi OJK untuk kegiatan transaksi gadai di cabang Butik Lakuemas.
Lokasi ATM emas tersebar di:
Harga beli adalah harga yang dikenakan ketika kamu ingin membeli emas. Sedangkan harga jual adalah harga yang dikenakan ketika kamu ingin menjual emas.
Sebelumnya pastikan akun Lakuemas kamu telah terverifikasi. Penjualan emas hanya dapat dilakukan oleh akun Lakuemas yang telah terverifikasi. Selain itu, minimal penjualan emas yang dapat dilakukan sebesar Rp. 50.000,00.
Informasi Umum
Akun Lakuemas
Pembelian/Penjualan Emas
Tarik Fisik
E-commerce
Lainnya