Halo,

Apa yang bisa kami bantu?

Yang sering ditanyakan



Untuk Tarik Fisik, tidak akan dikenakan pajak lagi, hanya akan dikenakan biaya cetak dan sertifikat.

Saat ini Lakuemas telah memiliki lisensi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk perdagangan emas logam mulia. Selain itu, Lakuemas telah memiliki izin resmi dan terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementrian Perdagangan) sebagai pedagang emas digital.

Kemudian, unit usaha Lakuemas yaitu PT Sentral Gadai Kencana juga sudah memiliki izin resmi OJK untuk kegiatan transaksi gadai di cabang Butik Lakuemas.

Lokasi ATM emas tersebar di:

  • Synthesis Square Tower 2, Lantai GF. Jl. Gatot Subroto No.177A, RT.9/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870.
  • Botani Square Mall, Lantai GF. Jl. Raya Pajajaran, Tegallega, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16127.
  • Summarecon Mall Serpong, Lantai GF. Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua, Tangerang, Banten 15810.

Harga beli adalah harga yang dikenakan ketika kamu ingin membeli emas. Sedangkan harga jual adalah harga yang dikenakan ketika kamu ingin menjual emas.

Sebelumnya pastikan akun Lakuemas kamu telah terverifikasi. Penjualan emas hanya dapat dilakukan oleh akun Lakuemas yang telah terverifikasi. Selain itu, minimal penjualan emas yang dapat dilakukan sebesar Rp. 50.000,00.

Pilih topik bantuan



Informasi Umum

Akun Lakuemas

Pembelian/Penjualan Emas

Tarik Fisik

E-commerce

Lainnya