Jakarta, 8
Februari 2022 – PT. Laku Emas Indonesia, perusahaan teknologi yang menyediakan platform 020 (Online to Offline) untuk jual beli emas telah resmi terdaftar di
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan lisensi
beronomor No. 002/BAPPEBTI/P-ED/02/2022.
Terbitnya sertifikat resmi tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan
pemerintah sebagaimana Peraturan Mentri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta
Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti
No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas
Digital di Bursa Berjangka.
Perdagangan emas digital
merupakan transaksi jual beli emas (fisik) secara digital, sehingga transaksi
yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai landasan
transaksi.
“Dengan
mendapatkan pengesahan resmi dan mendapatkan sertifikat yang diberikan oleh
BAPPEBTI, ini menjadi legitimasi bahwa Lakuemas merupakan perusahaan teknologi
yang memiliki aplikasi Emas Digital yang aman, terjamin, dan bisa diandalkan
oleh masyarakat Indonesia. Serta ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan
dalam mendukung masyarakat Indonesia untuk berinvestasi emas secara mudah
sehingga akan investasi yang dilakukan ini akan bermanfaat untuk masa depan.
Kami juga akan terus menghadirkan berbagai produk yang inovatif yang disertai
oleh pelayanan yang optimal. Oleh sebab itu, kami sangat berterima kasih atas segenap
arahan yang diberikan oleh BAPPEBTI dalam rangkaian due diligence dalam proses mendapatkan lisensi sebagai Pedagang
Fisik Emas Digital di Indonesia”, tutur Junior Sambyanto selaku CEO Lakuemas.
Selain telah
memperoleh pengesahan resmi dari Bappebti, Lakuemas juga telah terdaftar dalam
Asosiasi Fintech Indonesia yang mana keberadaannya sudah sesuai dengan peraturan
Otoritas Jasa Keungan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Keberadaan emas digital diproyeksi
akan semakin digemari, seiring dengan semakin mudahnya aksesibilitas masyarakat
terhadap komoditas tersebut. Hal ini
membuat semakin banyaknya bermunculan perusahaan penyedia jasa investasi. Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang dapat memberikan
perlindungan dan jaminan keamanan kepada para kostumer atau yang disebut dengan
investor Emas Digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas
bagi para penyedia jasa investasi.
Layanan emas digital Lakuemas dapat diakses melalui aplikasi Lakuemas dengan melakukan pendaftaran serta verifikasi mengunggah KTP dan NPWP, “Setelah terdaftar, akan tertera harga emas beserta update harga emas setiap harinya di aplikasi tersebut, sehingga para investor emas dapat mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli emas melalui aplikasi tersebut,” tambah Junior.