Lakuemas Resmi Memperoleh Izin Bappebti Selenggarakan Pasar Fisik Emas Digital

Lakuemas Resmi Memperoleh Izin Bappebti Selenggarakan Pasar Fisik Emas Digital

 

Jakarta, 8 Februari 2022 – PT. Laku Emas Indonesia, perusahaan teknologi yang menyediakan platform 020 (Online to Offline) untuk jual beli emas telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan lisensi beronomor  No. 002/BAPPEBTI/P-ED/02/2022. Terbitnya sertifikat resmi tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah sebagaimana Peraturan Mentri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

 

Perdagangan emas digital merupakan transaksi jual beli emas (fisik) secara digital, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai landasan transaksi.

 

“Dengan mendapatkan pengesahan resmi dan mendapatkan sertifikat yang diberikan oleh BAPPEBTI, ini menjadi legitimasi bahwa Lakuemas merupakan perusahaan teknologi yang memiliki aplikasi Emas Digital yang aman, terjamin, dan bisa diandalkan oleh masyarakat Indonesia. Serta ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan dalam mendukung masyarakat Indonesia untuk berinvestasi emas secara mudah sehingga akan investasi yang dilakukan ini akan bermanfaat untuk masa depan. Kami juga akan terus menghadirkan berbagai produk yang inovatif yang disertai oleh pelayanan yang optimal. Oleh sebab itu, kami sangat berterima kasih atas segenap arahan yang diberikan oleh BAPPEBTI dalam rangkaian due diligence dalam proses mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Emas Digital di Indonesia”, tutur Junior Sambyanto selaku CEO Lakuemas.

 

Selain telah memperoleh pengesahan resmi dari Bappebti, Lakuemas juga telah terdaftar dalam Asosiasi Fintech Indonesia yang mana keberadaannya sudah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Keberadaan emas digital diproyeksi akan semakin digemari, seiring dengan semakin mudahnya aksesibilitas masyarakat terhadap komoditas tersebut.  Hal ini membuat semakin banyaknya bermunculan perusahaan penyedia jasa investasi. Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada para kostumer atau yang disebut dengan investor Emas Digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.

 

Layanan emas digital Lakuemas dapat diakses melalui aplikasi Lakuemas dengan melakukan pendaftaran serta verifikasi mengunggah KTP dan NPWP, “Setelah terdaftar, akan tertera harga emas beserta update harga emas setiap harinya di aplikasi tersebut, sehingga para investor emas dapat mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli emas melalui aplikasi tersebut,” tambah Junior.