Jakarta, 8 Februari 2022 - PT. Laku Emas Indonesia, perusahaan teknologi yang menyediakan platform 020 (Online to Offline) untuk jual beli emas telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan lisensi beronomor No. 002/BAPPEBTI/P-ED/02/2022. Terbitnya sertifikat resmi tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah sebagaimana Peraturan Mentri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Perdagangan emas
digital merupakan transaksi jual beli emas (fisik) secara digital, sehingga
transaksi yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai
landasan transaksi.
“Dengan mendapatkan
pengesahan resmi dan mendapatkan sertifikat yang diberikan oleh BAPPEBTI, ini
menjadi legitimasi bahwa Lakuemas merupakan perusahaan teknologi yang memiliki
aplikasi Emas Digital yang aman, terjamin, dan bisa diandalkan oleh masyarakat
Indonesia. Serta ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan dalam mendukung
masyarakat Indonesia untuk berinvestasi emas secara mudah sehingga akan
investasi yang dilakukan ini akan bermanfaat untuk masa depan. Kami juga akan
terus menghadirkan berbagai produk yang inovatif yang disertai oleh pelayanan
yang optimal. Oleh sebab itu, kami sangat berterima kasih atas segenap arahan
yang diberikan oleh BAPPEBTI dalam rangkaian due diligence dalam
proses mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Emas Digital di Indonesia”,
tutur Junior Sambyanto selaku CEO Lakuemas.
Selain telah
memperoleh pengesahan resmi dari Bappebti, Lakuemas juga telah terdaftar dalam
Asosiasi Fintech Indonesia yang mana keberadaannya sudah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor
13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Keberadaan emas digital diproyeksi
akan semakin digemari, seiring dengan semakin mudahnya aksesibilitas masyarakat
terhadap komoditas tersebut. Hal ini membuat semakin banyaknya
bermunculan perusahaan penyedia jasa investasi. Oleh sebab itu, diperlukan
payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada para
kostumer atau yang disebut dengan investor Emas Digital, sekaligus sebagai
bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.
Layanan emas digital Lakuemas dapat diakses melalui aplikasi Lakuemas dengan melakukan pendaftaran serta verifikasi mengunggah KTP dan NPWP, “Setelah terdaftar, akan tertera harga emas beserta update harga emas setiap harinya di aplikasi tersebut, sehingga para investor emas dapat mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli emas melalui aplikasi tersebut,” tambah Junior.