10

March
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

Akun Terverifikasi = Bebas Worry
Wednesday, 17 September 2025
Akun Terverifikasi = Bebas Worry

Saatnya Verifikasi Akun dan ajak sesama untuk mulai investasi emas, karena menjaga aset dengan aman itu langkah bijak. Rasakan pengalaman investasi emas digital yang lebih tenang, aman, dan tanpa hambatan. Simak selengkapnya disini !


LANJUTKAN
Cara Sat Set Cek Nomor Rekening LAKUEMAS
Tuesday, 16 September 2025
Cara Sat Set Cek Nomor Rekening LAKUEMAS

LakuFriends, tahukah kamu bahwa nomor rekening penting banget untuk berbagai transaksi, terutama saat kamu ingin menerima atau melakukan transfer emas sesama pengguna LAKUEMAS. Supaya nggak bingung lagi, yuk cari tahu bersama cara mudah cek nomor rekening LAKUEMAS melalui artikel berikut ini.


LANJUTKAN
Makin Kinclong Cetak Harga Tertinggi !
Monday, 08 September 2025
Makin Kinclong Cetak Harga Tertinggi !

Harga emas semakin cerah imbas pergerakanya yang menguat pada perdagangan minggu kedua September 2025. Emas spot (XAU/USD) bergerak di level US$3614 per troy ounce naik 3.31% dari harga tertinggi sebelumnya. Simak selengkapnya disini!


LANJUTKAN