10

March
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

LAKUEMAS UPDATE NEWS
Tuesday, 24 September 2024
LAKUEMAS UPDATE NEWS

Kepada Yth Bapak/Ibu LakuFriends terhormat, Dengan ini kami sampaikan kabar terbaru di LAKUEMAS bahwa dalam upaya untuk terus memperkuat kinerja dan pertumbuhan perusahaan, kami informasikan mulai 6 September 2024, Bapak Edy Setiawan (CEO LAKUEMAS) secara resmi mengambil alih langsung peran pengawasan serta pelaksanaan fungsi operasional perusahaan.


LANJUTKAN
Harga Emas Mencapai Rekor Baru !
Monday, 23 September 2024
Harga Emas Mencapai Rekor Baru !

Emas sebagai safe haven telah naik 27% pada tahun 2024, kenaikan tahunan terbesar sejak 2010. Permintaan emas meningkat karena investor berupaya melindungi diri dari ketidakpastian global.


LANJUTKAN
Emas Terus Melambung ?
Friday, 20 September 2024
Emas Terus Melambung ?

Emas ditetapkan naik sekitar 0,6% minggu ini. Ini pun didukung dengan adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh bank-bank global, bersama dengan pembelian bank sentral yang kuat. Emas batangan juga cenderung berkembang pesat dalam era suku bunga rendah.


LANJUTKAN