10

March
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

Tertinggi dalam Sejarah, Kemana Emas akan Mengarah ?
Tuesday, 18 March 2025
Tertinggi dalam Sejarah, Kemana Emas akan Mengarah ?

Kebijakan baru dari pemerintah AS yang dianggap menciptakan ketidakpastian mendorong investor menjauhi dolar, dan meningkatkan daya tarik emas. Namun apa yang selanjutnya dapat terjadi setelah momen bullish ini ?


LANJUTKAN
Luncurkan Produk Strategis HAJI KHUSUS Dengan Emas Digital
Monday, 17 March 2025
Luncurkan Produk Strategis HAJI KHUSUS Dengan Emas Digital

Melaksanakan ibadah haji tentu bukan hal yang mudah dan butuh persiapan yang matang. Bahkan dari segi biaya pun bisa dikatakan harga yang tidak murah dan waktu untuk mengumpulkan dananya terbilang panjang. LAKUEMAS menghadirkan solusi dengan meresmikan produk kolaborasi bersama Madinah Iman Wisata, selengkapnya disini !


LANJUTKAN
Koreksi Tipis, Lanjut Jual Habis ?
Monday, 17 March 2025
Koreksi Tipis, Lanjut Jual Habis ?

Terkadang harga emas bisa terbang tinggi dan bisa terkoreksi. Namun koreksi yang terjadi biasanya hanya tercatat tipis dan berlangsung dalam jangka waktu yang terbilang singkat. Lalu apa kah kita tepat untuk langsung menjualnya ? Simak Disini !


LANJUTKAN