10

March
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

Pembaruan Fitur LAKU TITIP
Friday, 23 May 2025
Pembaruan Fitur LAKU TITIP

Seiring meningkatnya kepercayaan pengguna, kami bertekad untuk terus menghadirkan inovasi fitur yang tak hanya menarik, tapi juga memberikan potensi keuntungan yang optimal. Fleksibel, menguntungkan, dan aman — kini saatnya maksimalkan aset Anda dengan strategi cerdas bersama LAKU TITIP.


LANJUTKAN
Trading Emas Digital, Siap Untung Maksimal
Friday, 23 May 2025
Trading Emas Digital, Siap Untung Maksimal

Emas bergerak menguat dalam perdagangan 3 hari berturut-turut membuat emas kembali berada di level US$3111 per troy ounce pada Kamis,22 Mei 2025. Meski secara harian emas menunjukkan penurunan sebesar -0,11%, emas telah tercatat naik +6% dari titik terendah sejak perdagangan emas minggu lalu loh LakuFriends.


LANJUTKAN
Informasi Kanal Resmi LAKUEMAS
Tuesday, 20 May 2025
Informasi Kanal Resmi LAKUEMAS

Sebagai platform investasi emas digital yang terpercaya, LAKUEMAS senantiasa berkomitmen untuk memberikan pengalaman berinvestasi yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna. Maka selalu terhubung-lah dengan LAKUEMAS yang sesungguhnya.


LANJUTKAN