10

Maret
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

Emas: Si Logam Mulia yang Nggak Pernah Kalah Zaman
Selasa, 12 Agustus 2025
Emas: Si Logam Mulia yang Nggak Pernah Kalah Zaman

Emas bukan sekadar logam mulia. Dia adalah sejarah, sains, dan strategi finansial yang nyatu dalam satu bentuk kilapan. Yuk mulai miliki emas dari sekarang, agar saat dunia berubah—tabunganmu tetap bersinar. Intip poin-poin seru tentang Emas yang pesonanya tidak pernah luntur dari zaman ke zaman.


LANJUTKAN
Kanal Resmi LAKUEMAS yang dapat Dipercaya Sepenuhnya
Senin, 11 Agustus 2025
Kanal Resmi LAKUEMAS yang dapat Dipercaya Sepenuhnya

PENTING UNTUK DIKETAHUI, Lakuemas TIDAK LAGI menggunakan Telegram sebagai sarana komunikasi atau informasi resmi. Demi keamanan dan kenyamanan Anda, pastikan selalu mendapatkan informasi langsung dari kanal resmi LAKUEMAS yang informasinya dapat dilihat pada artikel berikut.


LANJUTKAN
Fakta Emas yang Jarang Orang Tahu !
Selasa, 22 Juli 2025
Fakta Emas yang Jarang Orang Tahu !

Emas sudah jadi bagian dari kehidupan manusia selama ribuan tahun. Dari zaman kerajaan sampai era digital, logam mulia ini selalu memancarkan pesona dan value yang terus melambung. Tapi, tahukah kamu kalau di balik kilaunya, emas menyimpan banyak fakta menarik yang mungkin belum pernah kamu dengar ? Selengkapnya disini.


LANJUTKAN