10

Maret
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

Tips Mengumpulkan Tabungan Dengan Emas
Rabu, 24 Juli 2024
Tips Mengumpulkan Tabungan Dengan Emas

akuFriends, Buat sebagian orang mungkin sudah mulai terpikirkan ya untuk menabung dari sekarang demi meminimalisir kekurangan atau kejadian yang mungkin bisa saja terjadi di masa depan diluar kendali kita. Namun bagaimana cara klita menabung dan apakah bisa dimulai dari sekarang supaya tabungan bisa cepat terkumpul ? Berikut tips nya !


LANJUTKAN
Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi !
Jumat, 19 Juli 2024
Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi !

Ketua Fed Jerome Powell mengatakan minggu ini bahwa The Fed semakin yakin bahwa inflasi akan terus menurun. Dia juga sebelumnya memberi isyarat, apakah ini yang menyebabkan harga emas melejit ? Simak disini !


LANJUTKAN
Tips Gen-Z Raih Financial Freedom !
Senin, 24 Juni 2024
Tips Gen-Z Raih Financial Freedom !

Financial Freedom atau kebebasan finansial atau merdeka finansial dapat dijelaskan sebagai keadaan di mana seseorang tidak memiliki kewajiban utang, memperoleh pendapatan pasif yang mencukupi untuk kehidupan, memiliki perlindungan finansial terhadap segala risiko. Untuk Gen-Z yang sedang berusaha untuk bisa segera merealisasikan kebebasan finansial, perlu adanya perencanaan yang baik nih, simak di artikel berikut !


LANJUTKAN