10

Maret
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

Di Luar Ekspektasi !
Rabu, 03 April 2024
Di Luar Ekspektasi !

Data ekonomi yang kuat dibandingkan dengan data indeks harga PCE inti, yang merupakan ukuran inflasi pilihan The Fed yang melambat lebih dari perkiraan pada bulan Februari, menunjukkan bahwa kejutan kenaikan inflasi baru-baru ini mungkin merupakan penyimpangan dari tren deflasi. Sentimen terhadap emas safe-haven juga didukung oleh ketegangan geopolitik yang meningkat. Berikut selengkapnya !


LANJUTKAN
Tips Menabung Untuk Pemula
Selasa, 26 Maret 2024
Tips Menabung Untuk Pemula

Dalam berjalannya waktu, hal yang harus dipersiapkan adalah kebutuhan finansial untuk bisa menopang kehidupan kita dari hari demi hari. Banyak godaan dan pilihan yang membuat kita terkadang menjadi salah langkah. Nah, untuk menghindari hal-hal seperti itu, kita bisa kuat memulai untuk menabung agar kondisi finansial kita tetap aman ditengah kehidupan yang tidak pasti dan dipenuhi hal tidak terduga. Yang aman dan bisa kamu coba dari sekarang adalah nabung emas. Kok bisa nabung emas itu aman ? Simak selengkapnya di artikel berikut !


LANJUTKAN
Tips Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi
Senin, 18 Maret 2024
Tips Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi

LakuFriends, kondisi ekonomi global yang silih datang berganti memang dapat mempengaruhi kondisi keuangan kita secara pribadi. Terlebih bagi kita yang sudah merencanakan banyak hal bahkan hingga ke hari spesial. Maka dari itu kita perlu mempersiapkannya untuk bisa bertahan ditengah situasi yang tidak pasti. Dapetin tipsnya disini !


LANJUTKAN