10

March
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

Harga Emas Stabil Di Atas Posisi Terendah
Wednesday, 31 May 2023
Harga Emas Stabil Di Atas Posisi Terendah

Harga emas yang stabil ini diuntungkan dari beberapa aksi ambil untung dalam dolar karena pasar menunggu isyarat tentang kenaikan plafon utang AS. Banyak hal terjadi pada ekonomi AS minggu ini, yaitu salah satunya data nonfarm payrolls untuk bulan Mei yang akan dirilis pada hari Jumat (01/06/2023) yang akan menjadi faktor dalam rencana The Fed untuk kenaikan suku bunga lebih lanjut.


LANJUTKAN
Menjelang Pertemuan The Fed Apa Yang Terjadi Pada Emas ?
Wednesday, 24 May 2023
Menjelang Pertemuan The Fed Apa Yang Terjadi Pada Emas ?

pertemuan Mei The Fed untuk petunjuk lebih lanjut tentang jalur suku bunga AS tahun ini. Pasar akan mengamati lebih banyak tanda-tanda bahwa The Fed berencana untuk menghentikan siklus kenaikan suku bunga pada bulan Juni. Lalu apa yang akan terjadi pada emas ?


LANJUTKAN
Tips Mengumpulkan Dana Darurat Dengan Emas
Tuesday, 23 May 2023
Tips Mengumpulkan Dana Darurat Dengan Emas

Dana darurat memang terdengar berat, tapi jika dilakukan dengan baik dan bersama partner yang tepat, kita bisa memiliki dana darurat yang cukup. Lakuemas, aplikasi emas digital yang menyiapkan fasilitas terkini untuk menjadi partner kita dalam menabung, hadir dengan kemampuan dapat diakses dimana saja dan kapan saja.


LANJUTKAN