10

Maret
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

Saatnya Diversifikasi Portofolio Investasi, Intrumen Ini Paling Pasti !
Rabu, 23 April 2025
Saatnya Diversifikasi Portofolio Investasi, Intrumen Ini Paling Pasti !

Tentu emas bisa menjadi pilihan diversifikasi yang tepat untuk dilakukan karena emas yang disebut sebagai safe haven ini memiliki ketahanan nilai yang baik terhadap inflasi maupun berbagai krisis dunia. Namun apakah emas aman tanpa memiliki kelemahan ?


LANJUTKAN
Harga Emas Terus Naik, Ini Yang Harus Kamu Lakukan
Rabu, 23 April 2025
Harga Emas Terus Naik, Ini Yang Harus Kamu Lakukan

LakuFriends, harga emas naik terus dan banyak orang buru-buru beli emas agar tidak ketinggalan momen emas. Kenapa ya emas bisa naik terus ? Simak selengkapnya di artikel berikut !


LANJUTKAN
Makin Kuat, Emas Kini All Time High !
Jumat, 11 April 2025
Makin Kuat, Emas Kini All Time High !

Hari perdagangan emas dalam 3 hari berturut-turut naik drastis hingga menciptakan rekor harga terbaru. Pada hari ini emas all time high dengan level tertinggi diacapi US$3215 per troy ounce. Naik 8% emas spot (XAU/USD) bergerak semakin kuat setelah perang tarif dagang yang tidak kunjung menemui kesepakatan.


LANJUTKAN