10

Maret
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

GOLDEN TIME 12.12 HARGA EMAS MEROKET !
Jumat, 12 Desember 2025
GOLDEN TIME 12.12 HARGA EMAS MEROKET !

Emas kembali meroket dan berhasil sentuh harga tertinggi dalam bulan Desember usai pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve (The Fed), harga emas kini naik 1,30% di level US$4.283,00 per troy ounce. Kenaikan ini memperpanjang tren positif emas dengan menguat 1,5% selama tiga hari beruntun.


LANJUTKAN
Investasi Emas: Cara Menentukan Strategi yang Tepat !
Senin, 08 Desember 2025
Investasi Emas: Cara Menentukan Strategi yang Tepat !

Investasi emas terus menjadi primadona di tengah kondisi ekonomi yang berubah-ubah. Emas dipandang stabil, mudah dicairkan, dan tahan inflasi,pilihan tepat dan aman bagi pemula hingga investor berpengalaman. Namun untuk mendapatkan hasil optimal, kita perlu memiliki strategi investasi yang tepat.


LANJUTKAN
Kenapa Harga Emas Selalu Bisa Naik dan Turun?
Senin, 03 November 2025
Kenapa Harga Emas Selalu Bisa Naik dan Turun?

Harga emas yang berfluktuatif menjadikan emas sebagai bagian dari portofolio atau sebagai instrumen pelindung nilai. Dengan pemahaman dan update informasi terkini tentang: inflasi, suku bunga, kebijakan bank sentral, nilai mata uang, geopolitik — Anda bisa membuat keputusan yang lebih bijak. Simak artikelnya berikut ini.


LANJUTKAN