Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, investasi emas kini semakin mudah diakses. Jika dulu membeli emas identik dengan mengunjungi toko emas dan menyimpan secara mandiri, sekarang masyarakat bisa membeli emas secara digital.
Praktis, fleksibel, dan bisa dimulai dengan nominal kecil, investasi emas digital pun semakin menarik perhatian masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, muncul pertanyaan apakah investasi emas digital itu halal ?
Nah, mengingat transaksi emas digital memiliki ketentuan tersendiri dalam hukum Islam - berikut pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai jual beli emas digital dan ketentuan syariah yang perlu diperhatikan sebelum mulai berinvestasi.
Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Dalam Islam, aktivitas jual beli pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah. Namun, emas memiliki karakteristik khusus dalam fikih muamalah karena termasuk barang ribawi yang aturan transaksinya bergantung pada fungsi dan bentuk akad yang digunakan.
Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan dalam pembahasan transaksi emas adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah ; No. 168/DSN-MUI/IX/2026 tentang Jual Beli Emas Fisik Secara Digital.
Fatwa tersebut membahas hukum membeli emas dengan pembayaran yang tidak dilakukan secara tunai (digital), baik melalui cicil maupun pembayaran tangguh. Dalam fatwa ini, DSN-MUI memutuskan bahwa jual beli emas secara tidak tunai diperbolehkan dan memutuskan bahwa jual beli emas digital masuk dalam kategori mubah yang berarti boleh untuk dilakukan, bahkan dianjurkan.
Meski demikian, kesesuaian syariah tetap perlu dilihat berdasarkan mekanisme transaksi, serta ketentuan yang berlaku pada produk yang digunakan.
Dalam pemberitaan MUI pada April 2026, Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan pentingnya keberadaan emas fisik dalam transaksi emas digital. Artinya, transaksi digital bukan sekadar pencatatan saldo dalam aplikasi, tetapi perlu memiliki dasar kepemilikan emas yang nyata.
Keberadaan emas fisik harus jelas; di LAKUEMAS, setiap 1 gram emas digital sama dengan 1 gram emas fisik. Bukan kontrak, bukan spekulasi, tapi emas yang benar-benar ada dengan rasio 1:1.
LAKUEMAS hadir untuk membantu LakuFriends melakukan transaksi emas digital dengan lebih praktis yang bisa dibeli mulai dari nominal kecil dan mengelola kepemilikan emas secara digital.
Jika kamu ingin mulai berinvestasi emas digital, pilihlah platform yang memberikan informasi produk secara transparan dan memudahkanmu memahami hak serta kewajiban sebagai pemilik emas.
Yuk, mulai langkah kamu hari ini untuk mempersiapkan masa depan bersama LAKUEMAS!
LAKUEMAS,
#PartnerInvestasiEmasAnda