03

Mei
2023

Harga Emas Lebih Terjangkau: PPh 22 Dihapus

Harga Emas Lebih Terjangkau: PPh 22 Dihapus

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang telah efektif berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 telah mengumumkan dihapuskannya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Emas Perhiasan, emas batangan, dan emas digital kepada konsumen akhir. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 (1); “Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada konsumen akhir.”

PPh 22 masih harus dilaporkan oleh pihak lain yang bukan Konsumen Akhir, yakni Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan atas penjualan Emas Perhiasan dan/atau emas batangan. Hal ini tertulis dalam Pasal 2 ayat (2): “Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi.” Pengusaha emas yang dimaksud adalah Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan. Pungutan PPh 22 yang dimaksud adalah sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP 55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta penurunan tarif yang akan mendorong semua pelaku dalam industri Emas Perhiasan dan emas batangan agar masuk dalam sistem, sehingga semua orang semakin mudah mendapat akses dalam mengakumulasi kepemilikan emas. Oleh sebab itu PMK 48 Tahun 2023 ini tidak hanya memperhatikan objek pajaknya, yaitu emas, melainkan subjek pajaknya. Dengan adanya penghapusan PPh 22 ini, konsumen akan mendapat potongan harga yang cukup signifikan, sehingga harga emas tidak lagi memperhatikan ada atau tidak adanya NPWP konsumen. Hal ini juga akan sangat berguna bagi konsumen yang memiliki ketertarikan untuk berinvestasi emas sebagai instrumen investasi yang aman.

ARTIKEL LAINNYA

Di Luar Ekspektasi !
Rabu, 03 April 2024
Di Luar Ekspektasi !

Data ekonomi yang kuat dibandingkan dengan data indeks harga PCE inti, yang merupakan ukuran inflasi pilihan The Fed yang melambat lebih dari perkiraan pada bulan Februari, menunjukkan bahwa kejutan kenaikan inflasi baru-baru ini mungkin merupakan penyimpangan dari tren deflasi. Sentimen terhadap emas safe-haven juga didukung oleh ketegangan geopolitik yang meningkat. Berikut selengkapnya !


LANJUTKAN
Tips Menabung Untuk Pemula
Selasa, 26 Maret 2024
Tips Menabung Untuk Pemula

Dalam berjalannya waktu, hal yang harus dipersiapkan adalah kebutuhan finansial untuk bisa menopang kehidupan kita dari hari demi hari. Banyak godaan dan pilihan yang membuat kita terkadang menjadi salah langkah. Nah, untuk menghindari hal-hal seperti itu, kita bisa kuat memulai untuk menabung agar kondisi finansial kita tetap aman ditengah kehidupan yang tidak pasti dan dipenuhi hal tidak terduga. Yang aman dan bisa kamu coba dari sekarang adalah nabung emas. Kok bisa nabung emas itu aman ? Simak selengkapnya di artikel berikut !


LANJUTKAN
Tips Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi
Senin, 18 Maret 2024
Tips Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi

LakuFriends, kondisi ekonomi global yang silih datang berganti memang dapat mempengaruhi kondisi keuangan kita secara pribadi. Terlebih bagi kita yang sudah merencanakan banyak hal bahkan hingga ke hari spesial. Maka dari itu kita perlu mempersiapkannya untuk bisa bertahan ditengah situasi yang tidak pasti. Dapetin tipsnya disini !


LANJUTKAN