03

Mei
2023

Harga Emas Lebih Terjangkau: PPh 22 Dihapus

Harga Emas Lebih Terjangkau: PPh 22 Dihapus

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang telah efektif berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 telah mengumumkan dihapuskannya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Emas Perhiasan, emas batangan, dan emas digital kepada konsumen akhir. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 (1); “Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada konsumen akhir.”

PPh 22 masih harus dilaporkan oleh pihak lain yang bukan Konsumen Akhir, yakni Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan atas penjualan Emas Perhiasan dan/atau emas batangan. Hal ini tertulis dalam Pasal 2 ayat (2): “Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi.” Pengusaha emas yang dimaksud adalah Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan. Pungutan PPh 22 yang dimaksud adalah sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP 55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta penurunan tarif yang akan mendorong semua pelaku dalam industri Emas Perhiasan dan emas batangan agar masuk dalam sistem, sehingga semua orang semakin mudah mendapat akses dalam mengakumulasi kepemilikan emas. Oleh sebab itu PMK 48 Tahun 2023 ini tidak hanya memperhatikan objek pajaknya, yaitu emas, melainkan subjek pajaknya. Dengan adanya penghapusan PPh 22 ini, konsumen akan mendapat potongan harga yang cukup signifikan, sehingga harga emas tidak lagi memperhatikan ada atau tidak adanya NPWP konsumen. Hal ini juga akan sangat berguna bagi konsumen yang memiliki ketertarikan untuk berinvestasi emas sebagai instrumen investasi yang aman.

ARTIKEL LAINNYA

Harga Emas Stabil Di Atas Posisi Terendah
Rabu, 31 Mei 2023
Harga Emas Stabil Di Atas Posisi Terendah

Harga emas yang stabil ini diuntungkan dari beberapa aksi ambil untung dalam dolar karena pasar menunggu isyarat tentang kenaikan plafon utang AS. Banyak hal terjadi pada ekonomi AS minggu ini, yaitu salah satunya data nonfarm payrolls untuk bulan Mei yang akan dirilis pada hari Jumat (01/06/2023) yang akan menjadi faktor dalam rencana The Fed untuk kenaikan suku bunga lebih lanjut.


LANJUTKAN
Menjelang Pertemuan The Fed Apa Yang Terjadi Pada Emas ?
Rabu, 24 Mei 2023
Menjelang Pertemuan The Fed Apa Yang Terjadi Pada Emas ?

pertemuan Mei The Fed untuk petunjuk lebih lanjut tentang jalur suku bunga AS tahun ini. Pasar akan mengamati lebih banyak tanda-tanda bahwa The Fed berencana untuk menghentikan siklus kenaikan suku bunga pada bulan Juni. Lalu apa yang akan terjadi pada emas ?


LANJUTKAN
Tips Mengumpulkan Dana Darurat Dengan Emas
Selasa, 23 Mei 2023
Tips Mengumpulkan Dana Darurat Dengan Emas

Dana darurat memang terdengar berat, tapi jika dilakukan dengan baik dan bersama partner yang tepat, kita bisa memiliki dana darurat yang cukup. Lakuemas, aplikasi emas digital yang menyiapkan fasilitas terkini untuk menjadi partner kita dalam menabung, hadir dengan kemampuan dapat diakses dimana saja dan kapan saja.


LANJUTKAN