Kami menyediakan FAQ bagi kamu yang ingin tahu Layanan di Lakuemas mulai dari siapa kami, bagaimana cara mendaftar dan verifikasi serta detail untuk setiap transaksi
Untuk Tukar Fisik, tidak akan dikenakan pajak lagi dan tanpa biaya tambahan lainnya.
Saat ini Lakuemas telah memiliki lisensi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk perdagangan emas logam mulia. Selain itu, Lakuemas telah memiliki izin resmi dan terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementrian Perdagangan) sebagai pedagang emas digital.
Kemudian, unit usaha Lakuemas yaitu PT Sentral Gadai Kencana juga sudah memiliki izin resmi OJK untuk kegiatan transaksi gadai di cabang Butik Lakuemas.
Sebelumnya pastikan akun Lakuemas kamu telah terverifikasi. Penjualan emas hanya dapat dilakukan oleh akun Lakuemas yang telah terverifikasi. Selain itu, minimal penjualan emas yang dapat dilakukan sebesar Rp. 50.000,00.
Tukar Fisik dapat dilakukan pada jam operasional toko, yaitu jam 10:00 - 23:00 WIB pada hari Senin - Sabtu
Lokasi ATM emas tersebar di: