Yang sering ditanyakan

Kami menyediakan FAQ bagi kamu yang ingin tahu Layanan di Lakuemas mulai dari siapa kami, bagaimana cara mendaftar dan verifikasi serta detail untuk setiap transaksi

Saya mau Tarik Fisik, apa kena pajak lagi?    

Untuk Tarik Fisik, tidak akan dikenakan pajak lagi, hanya akan dikenakan biaya cetak dan sertifikat.

Bagaimana izin usaha Lakuemas, dan apakah Lakuemas berizin OJK?    

Saat ini Lakuemas telah memiliki lisensi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk perdagangan emas logam mulia. Selain itu, Lakuemas telah memiliki izin resmi dan terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementrian Perdagangan) sebagai pedagang emas digital.

Kemudian, unit usaha Lakuemas yaitu PT Sentral Gadai Kencana juga sudah memiliki izin resmi OJK untuk kegiatan transaksi gadai di cabang Butik Lakuemas.

Dimana saja lokasi toko rekanan / ATM Lakuemas?    

Lokasi ATM emas tersebar di:

  • Synthesis Square Tower 2, Lantai GF. Jl. Gatot Subroto No.177A, RT.9/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870.
  • Botani Square Mall, Lantai GF. Jl. Raya Pajajaran, Tegallega, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16127.
  • Summarecon Mall Serpong, Lantai GF. Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua, Tangerang, Banten 15810.
Apa itu Laku Tukar?    

Laku Tukar adalah fitur Lakuemas yang dapat digunakan untuk membeli perhiasan The Palace menggunakan saldo Lakuemas

Kenapa saya tidak bisa menjual emas saya?    

Sebelumnya pastikan akun Lakuemas kamu telah terverifikasi. Penjualan emas hanya dapat dilakukan oleh akun Lakuemas yang telah terverifikasi. Selain itu, minimal penjualan emas yang dapat dilakukan sebesar Rp. 50.000,00.

Pertanyaanmu belum terjawab?