Yang sering ditanyakan

Kami menyediakan FAQ bagi kamu yang ingin tahu Layanan di Lakuemas mulai dari siapa kami, bagaimana cara mendaftar dan verifikasi serta detail untuk setiap transaksi

Dimana saja lokasi toko rekanan / ATM Lakuemas?    

Lokasi ATM emas tersebar di:

  • Synthesis Square Tower 2, Lantai GF. Jl. Gatot Subroto No.177A, RT.9/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870.
  • Botani Square Mall, Lantai GF. Jl. Raya Pajajaran, Tegallega, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16127.
  • Summarecon Mall Serpong, Lantai GF. Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua, Tangerang, Banten 15810.
Apa itu Tukar Fisik?    

Tukar Fisik adalah layanan dimana Nasabah dapat melakukan pembelian Logam Mulia menggunakan Saldo Digital (Emas Digital dan Saldo Akun) dan Rupiah, lalu melakukan pengambilan emas di Butik Lakuemas dan Toko Rekanan (Frank & Co, Mondial, dan The Palace).

Bagaimana izin usaha Lakuemas, dan apakah Lakuemas berizin OJK?    

Saat ini Lakuemas telah memiliki lisensi Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk perdagangan emas logam mulia. Selain itu, Lakuemas sedang dalam proses pendaftaran Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan).

Data apa saja yang diperlukan untuk verifikasi?    

Untuk melakukan verifikasi, silakan login terlebih dahulu ke dalam aplikasi. Setelah itu pilih menu profile. Kemudian lakukan hal berikut:

  • Data KTP, silahkan masukan tanggal lahir, nomor KTP dan foto KTP.
  • Data rekening bank (nama pemilik harus sama dengan KTP), silakan pilih nama bank, masukan nomor rekening, dan masukan nama pemilik rekening.
  • Ahli Waris (Opsional), silahkan masukan nama ahli waris, tanggal lahir, hubungan dengan pemilik akun, nomor KTP, nomor HP.

Setelah itu kamu tinggal menunggu proses verifikasi oleh sistem kami maksimal 2x24 jam hari kerja (tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional).

Berapa lama proses penjualan emas?    

Untuk proses penjualan / pencairan emas maksimal 2x24 jam hari kerja, Senin-Jumat (tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional)

Pertanyaanmu belum terjawab?