10

Maret
2023

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Pengenaan Pajak bagi Pembeli dan Penjual Emas

Emas (logam mulia) merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko relatif rendah dan aset ini memiliki nilai lebih stabil daripada instrumen investasi lainnya.


Hal ini terbukti dengan meningkatnya harga emas secara drastis di saat pandemi karena melonjaknya permintaan. Emas telah menjadi instrumen investasi yang aman di tengah kekhawatiran krisis ekonomi. Namun, perlu diingat juga bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.


Pajak emas merupakan istilah yang diberikan pada pengenaan pungutan pajak saat seseorang membeli dan menjual emas. Bila memiliki logam mulia emas dalam bentuk batangan, baik itu melalui pembelian langsung, maupun dengan sistem cicilan, maka jenis pajak yang dipungut, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (h) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan adalah sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan, tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, pembeli emas tidak menyetorkan PPh ini secara langsung karena PPh sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Artinya, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.


Namun, sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan menjadi 11%, sehingga mengacu pada peraturan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN 11%. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) emas perhiasan masih mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.


DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Oleh karena itu, penyerahan emas pehiasan terutang PPN 11% dilakukan DPP.

ARTIKEL LAINNYA

EMAS DIGITAL Itu HALAL, Ini Buktinya !
Selasa, 13 Mei 2025
EMAS DIGITAL Itu HALAL, Ini Buktinya !

Pada dasarnya dalam agama Islam, terdapat panduan hukum Al-Quran bagi umat Islam yang ingin berinvestasi emas digital-mengatakan bahwa jual beli emas non tunai diperbolehkan dengan syarat emas sebagai komoditas dan bukan uang. Berikut penjelasan lengkapnya !


LANJUTKAN
Jangan Khawatir, Ada Potensi Emas Menguat !
Selasa, 06 Mei 2025
Jangan Khawatir, Ada Potensi Emas Menguat !

Setelah sebelumnya emas mengalami penurunan dalam 3 hari perdagangan, secara tehnikal emas memberikan sinyal positif. Emas spot (XAU/USD) menguat menunjukan pola bullish. Histori perdagangan dalam 3 hari terakhir menunjukan penguatan yang juga sama terjadi pada perdagangan 8 April 2025. Bagaimana arah emas selanjutnya ?


LANJUTKAN
Kenali Investasi Emas Digital Yang Worry Free !
Senin, 05 Mei 2025
Kenali Investasi Emas Digital Yang Worry Free !

Secara ekosistem, aplikasi ini tidak hanya menawarkan investasi emas dalam bentuk digital, namun juga bentuk fisik. LAKUEMAS memberikan kemudahan investasi emas fisik namun dengan pembelian digital yang juga dapat secara mudah dikonversi ke dalam bentuk emas fisik, bahkan perhiasan emas.


LANJUTKAN