03

May
2023

Harga Emas Lebih Terjangkau: PPh 22 Dihapus

Harga Emas Lebih Terjangkau: PPh 22 Dihapus

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang telah efektif berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 telah mengumumkan dihapuskannya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Emas Perhiasan, emas batangan, dan emas digital kepada konsumen akhir. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 (1); “Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada konsumen akhir.”

PPh 22 masih harus dilaporkan oleh pihak lain yang bukan Konsumen Akhir, yakni Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan atas penjualan Emas Perhiasan dan/atau emas batangan. Hal ini tertulis dalam Pasal 2 ayat (2): “Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi.” Pengusaha emas yang dimaksud adalah Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan. Pungutan PPh 22 yang dimaksud adalah sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP 55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta penurunan tarif yang akan mendorong semua pelaku dalam industri Emas Perhiasan dan emas batangan agar masuk dalam sistem, sehingga semua orang semakin mudah mendapat akses dalam mengakumulasi kepemilikan emas. Oleh sebab itu PMK 48 Tahun 2023 ini tidak hanya memperhatikan objek pajaknya, yaitu emas, melainkan subjek pajaknya. Dengan adanya penghapusan PPh 22 ini, konsumen akan mendapat potongan harga yang cukup signifikan, sehingga harga emas tidak lagi memperhatikan ada atau tidak adanya NPWP konsumen. Hal ini juga akan sangat berguna bagi konsumen yang memiliki ketertarikan untuk berinvestasi emas sebagai instrumen investasi yang aman.

ARTIKEL LAINNYA

Harga Emas Spot Capai US$4.000 Untuk Pertama Kalinya !
Wednesday, 08 October 2025
Harga Emas Spot Capai US$4.000 Untuk Pertama Kalinya !

Emas telah mencatat reli bersejarah, berlipat ganda dalam waktu kurang dari dua tahun, didorong oleh aksi beli Bank Sentral seiring diversifikasi aset dari dolar AS, kebijakan perdagangan agresif Presiden Donald Trump, dan konflik global.


LANJUTKAN
Jangan Salah Langkah ! Ikuti Strategi Ini Ketika Harga Emas Naik
Tuesday, 23 September 2025
Jangan Salah Langkah ! Ikuti Strategi Ini Ketika Harga Emas Naik

Harga emas digital cetak rekor tertinggi kini dijual Rp2,043,000/gram. Nilai ini hasil responsif dari kenaikan emas global terkuat sepanjang sejarah. Tercatat emas pada perdavangan September mengalami penguatan 8.88% dari US$3476 per troy ounce kini US$3784 per troy ounce. Harga emas melambung tinggi setelah tren suku bunga AS semakin jelas.


LANJUTKAN
Akun Terverifikasi = Bebas Worry
Wednesday, 17 September 2025
Akun Terverifikasi = Bebas Worry

Saatnya Verifikasi Akun dan ajak sesama untuk mulai investasi emas, karena menjaga aset dengan aman itu langkah bijak. Rasakan pengalaman investasi emas digital yang lebih tenang, aman, dan tanpa hambatan. Simak selengkapnya disini !


LANJUTKAN